[1]
Rustam, A. and Iriyanto , S.D. 2024. IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU): IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU). PENA LAW: International Journal of Law. 2, 3 (Dec. 2024). DOI:https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i3.195.