RUSTAM, A.; IRIYANTO , S. D. . IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU): IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU). PENA LAW: International Journal of Law, [S. l.], v. 2, n. 3, 2024. DOI: 10.56107/penalaw.v2i3.195. Disponível em: http://penajournal.com/index.php/PENALAW/article/view/195. Acesso em: 26 jan. 2025.