SINKRONISASI HAK KOMPENSASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI DANA BANTUAN KORBAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2026
SINKRONISASI HAK KOMPENSASI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI DANA BANTUAN KORBAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2026
DOI:
https://doi.org/10.56107/penalaw.v4i2.336Keywords:
kompensasi; Dana Bantuan Korban; kekerasan seksual; sinkronisasi hukum; pelindungan saksi dan korban.Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) menggantikan rezim UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 dan memperkenalkan Dana Abadi Korban, sementara kompensasi bagi korban kekerasan seksual telah lebih dahulu diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 melalui Dana Bantuan Korban (DBK). Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi hak kompensasi korban kekerasan seksual melalui DBK, mengidentifikasi tingkat sinkronisasi antarnorma pasca berlakunya UU PSdK, dan merumuskan model sinkronisasi yang diperlukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif menggunakan teori sistem hukum Friedman dan tiga nilai dasar hukum (keadilan, kepastian, kemanfaatan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU PSdK telah menyediakan titik temu normatif melalui Pasal 13 ayat (7), Pasal 23 ayat (2) dan ayat (6), serta Pasal 28 ayat (1) huruf m, tetapi masih menyisakan lima ketidaksinkronan: dualisme nomenklatur dan tata kelola dana (DBK dan Dana Abadi Korban); perbedaan jalur pemberitahuan ketidakmampuan terpidana; ketiadaan parameter ketidakmampuan; ketegangan antara pidana penjara pengganti dan kompensasi negara; serta belum terbitnya peraturan pelaksana. Artikel ini merekomendasikan peraturan pemerintah pelaksana UU PSdK yang memuat norma penghubung DBK–Dana Abadi Korban, kriteria ketidakmampuan yang terukur, jalur pemberitahuan tunggal, mekanisme pemulihan klaim negara terhadap pelaku, serta penyelarasan Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026.
References
Abdillah, A., & Setyorini, E. H. (2025). Mekanisme pengaturan dana bantuan korban sebagai alternatif pemenuhan restitusi anak korban kekerasan seksual. Media Hukum Indonesia, 2(5), 167–173. https://doi.org/10.5281/zenodo.14791473
Azzahra, J., & Lubis, M. T. S. (2025). Mekanisme pelaksanaan restitusi terhadap korban kekerasan seksual (studi komparatif hukum di Indonesia dan Thailand). Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 117–130. https://doi.org/10.24269/ls.v9i1.11387
Daigle, L. E. (2018). Victimology: A text/reader (2nd ed.). SAGE.
Dandapala. (2026). Efektivitas Perma 1/2022 terhadap hak restitusi korban TPPO pasca KUHAP baru. Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://www.dandapala.com/article/detail/efektivitas-perma-12022-terhadap-hak-restitusi-korban-tppo-pasca-kuhap-baru
Friedman, L. M. (2019). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial (M. Khozim, Penerj.). Nusa Media.
Gupta, P., & Gupta, N. K. (2022). Victim compensation schemes in India (Gujarat, Delhi, Telangana and Kerala). Passagens: Revista Internacional de História Política e Cultura Jurídica, 14(2), 147–172. https://doi.org/10.15175/1984-2503-202214201
Hukumonline. (2026). Tata cara permohonan kompensasi dan restitusi bagi korban kejahatan. https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-permohonan-kompensasi-dan-restitusi-bagi-korban-kejahatan-lt62503bd0f3ae8/
Kompas.id. (2026). Pembayaran restitusi jauh dari harapan, dana bantuan korban kian mendesak. https://www.kompas.id/artikel/pembayaran-restitusi-minim-dana-bantuan-korban-kian-mendesak
Komnas Perempuan. (2022). Pengantar memahami UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id/download-file/1209
LBH APIK Jakarta. (2025). Siaran pers: Pernyataan sikap LBH APIK Jakarta terhadap Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban (DBK) tindak pidana kekerasan seksual. https://www.lbhapik.org/tulisan-detail/119
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2026). LPSK luncurkan Dana Bantuan Korban, perkuat pemulihan dan pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual. https://www.lpsk.go.id/publikasi/siaran-pers/lpsk-luncurkan-dana-bantuan-korban-perkuat-pemulihan-dan-pemenuhan-hak-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2026). Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 392.
Lennas, P. A., Ismayana, I., & Karina, S. (2026). Protection of TPKS victims through the compensation mechanism and Victim Assistance Funds in Government Regulation No. 29 of 2025. Interdisciplinary Social Studies, 5(3), 1579–1589. https://doi.org/10.55324/iss.v5i3.1122
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 225.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.
Media Indonesia. (2025). Presiden teken PP soal Dana Bantuan Korban tindak pidana kekerasan seksual. https://mediaindonesia.com/humaniora/787390/presiden-teken-pp-soal-dana-bantuan-korban-tindak-pidana-kekersaan-seksual
Oktavia, D. P., Apriyani, R., & Wati, A. (2025). Tanggung jawab LPSK dalam pelaksanaan restitusi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang tidak mampu atau terpidana mati. Referendum: Jurnal Hukum Perdata dan Pidana, 2(3), 61–69. https://doi.org/10.62383/referendum.v2i3.1127
Ombudsman Republik Indonesia. (2025). Menanti realisasi Dana Bantuan Korban tindak pidana kekerasan seksual. https://ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--menanti-realisasi-dana-bantuan-korban-tindak-pidana-kekerasan-seksual
Purwadi, H., Lukitasari, D., Mayastuti, A., Abd Aziz, H., & Cahyaningtyas, I. (2024). Regulatory framework on compensation for the restoration of victims of sexual violence. Law Reform, 20(2), 383–407. https://doi.org/10.14710/lr.v20i2.58181
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. (2025a). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Republik Indonesia. (2025b). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7179.
Saputro, F. A. (2026, 9 April). Beri catatan RUU Pelindungan Saksi dan Korban, ICJR tekankan soal sinkronisasi konsep restitusi dan kompensasi dengan KUHAP. Investortrust.id. https://investortrust.id/national/99489/beri-catatan-ruu-pelindungan-saksi-dan-korban-icjr-tekankan-soal-sinkronisasi-konsep-restitusi-dan-kompensasi-dengan-kuhap
Setiadi, E., & Kristian. (2017). Sistem peradilan pidana terpadu dan sistem penegakan hukum di Indonesia. Kencana.
Sulistiani, L. (2022). Problematika hak restitusi korban pada tindak pidana yang diatur KUHP dan di luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81–101. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.948
Sulistiani, L. (2023). Hukum perlindungan saksi dan korban: Telaah pada regulasi, kelembagaan, teori maupun praktik perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Susanti. (2026). Tinjauan hukum Dana Abadi Korban di Indonesia untuk menjamin hak pemulihan korban tindak pidana. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 3(3), 132–144. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v3i3.1991
United Nations. (1985). Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power (General Assembly Resolution 40/34). United Nations.
Walklate, S. (Ed.). (2018). Handbook of victims and victimology (2nd ed.). Routledge.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ansori Lubis, Cut Nurita, Elizabeth Ghozali

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
















