IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU)

IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU)

Authors

  • Afrinaldy Rustam Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Sabano Dwi Iriyanto Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i3.195

Keywords:

Pasal 201 Ayat (11), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Penjabat Wali Kota, Pekanbaru, Implementasi Regulasi.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 201 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 dalam proses penetapan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh urgensi keberadaan Pj. kepala daerah untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah saat terjadi kekosongan jabatan kepala daerah definitif. Fokus penelitian terletak pada aspek regulasi, mekanisme penetapan, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis data sekunder melalui studi dokumen serta wawancara dengan pihak terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan ahli hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pasal 201 Ayat (11) telah sesuai dengan prosedur yang diatur, namun terdapat kendala dalam transparansi proses seleksi dan komunikasi dengan masyarakat. Hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan legitimasi di tingkat lokal.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya perbaikan tata kelola dalam mekanisme pengangkatan Pj. kepala daerah, termasuk penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi, dan optimalisasi peran masyarakat dalam memberikan masukan. Rekomendasi diberikan kepada pemerintah pusat untuk menyempurnakan regulasi terkait dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan sementara.

References

Effendi, Onong Uchjana. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2003.

Supardin, H. Hukum Islam di Indonesia: Studi Pengantar Materi. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Bahtiar, Effendi. Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Bandung: Mizan, 2001.

Muhamad Ichsan, H. Pengantar Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2019.

Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. 4th ed. Thousand Oaks, CA: Sage, 2014.

Raharjo, Satjipto. “Penegakan Hukum di Indonesia: Problematika dan Harapan.” Jurnal Hukum Progresif, vol. 2, no. 1, 2015, pp. 1–12.

Nugroho, Hendri, dan Mulyani, Rini. “Transparansi dalam Pengisian Jabatan Publik.” Jurnal Administrasi Publik Indonesia, vol. 5, no. 2, 2020, pp. 45–60.

Setiawan, Budi. “Korupsi dalam Birokrasi: Tantangan dalam Reformasi Administrasi Publik.” Jurnal Pemerintahan Indonesia, vol. 3, no. 1, 2021, pp. 87–102.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan KPK 2022. Jakarta: KPK, 2022.

Harian Kompas. “Korupsi di Daerah, Sekda Terjerat Kasus.” Kompas.com, 15 Desember 2020.

Republika. “KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Birokrasi.” Republika.co.id, 10 Februari 2022.

United Nations Development Programme (UNDP). “Public Administration Reform.” UNDP Website, https://www.undp.org. Diakses pada 20 Januari 2025.

World Bank. “Indonesia’s Infrastructure Needs: A Pathway to Growth.” World Bank Publications, 2023, https://www.worldbank.org.

Arif, Ahmad. Penunjukan Pejabat Kepala Daerah dan Implikasinya terhadap Efektivitas Pemerintahan Daerah. Disertasi, Universitas Indonesia, 2021.

Siregar, Deni. Transparansi dalam Proses Rekrutmen Pejabat Publik di Indonesia. Tesis, Universitas Gadjah Mada, 2022.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Rustam, A., & Iriyanto , S. D. . (2024). IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU): IMPLEMENTASI PASAL 201 AYAT (11) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2020 (STUDI PENETAPAN PENJABAT WALIKOTA PEKANBARU). PENA LAW: International Journal of Law, 2(3). https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i3.195

Issue

Section

Articles