KAJIAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI IMPLEMENTASI JANJI-JANJI POLITIK PEMIMPIN TERPILIH DI PROVINSI RIAU

KAJIAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI IMPLEMENTASI JANJI-JANJI POLITIK PEMIMPIN TERPILIH DI PROVINSI RIAU

Authors

  • Afrinaldy Rustam Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

DOI:

https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i3.196

Keywords:

Politik Hukum, Otonomi Daerah, Kampanye, Janji-janji Politik.

Abstract

Janji politik menjadi indikator yang sangat penting untuk mempengaruhi para pemilih. Kajian ini berusaha mendeskripsikan dan menganalisis kebijakan politik pelaksanaan dan kinerja Gubernur Riau, Syamsuar, setelah menjadi kepala daerah di Provinsi Riau. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi politik Syamsuar dengan janji-janji politik di Provinsi Riau pada masa pemerintahannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan dengan melakukan studi kepustakaan yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis berdasarkan permasalahan penelitian yang diuraikan secara kualitatif. Teori utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kebijakan Publik dan Kekuasaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa janji-janji politik Syamsuar sudah dilaksanakan secara keseluruhan. Akan tetapi, masih ada beberapa janji politik yang belum terealisasi sesuai harapan masyarakat khususnya di bidang infrastruktur karena berkembang secara perlahan. Hal ini disebabkan minimnya anggaran pembangunan dan masalah inefisiensi dalam kinerja birokrasi.

References

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Arief, Barda Nawawi. (2013). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bagir Manan. (2009). Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Bandung: Ganesha.

Effendy, Onong Uchjana. (2009). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Hamid, Ahmad Rofiq. (2012). Hukum Islam di Indonesia: Perspektif Sejarah dan Perkembangan. Yogyakarta: UII Press.

Hans Kelsen. (2006). Teori Hukum Murni. Bandung: Nusa Media.

Hart, H.L.A. (2012). The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Mertokusumo, Sudikno. (2011). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Paton, G.W. (2013). A Textbook of Jurisprudence. Oxford: Oxford University Press.

Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Subekti, R. (1995). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Supardin, H. (2023). Hukum Islam di Indonesia: Studi Pengantar Materi. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (2020).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2019). Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Wirjono Prodjodikoro. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Yamin, Muhammad. (2010). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Zainal Abidin Farid. (2012). Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Rustam, A. (2024). KAJIAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI IMPLEMENTASI JANJI-JANJI POLITIK PEMIMPIN TERPILIH DI PROVINSI RIAU : KAJIAN POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DITINJAU DARI IMPLEMENTASI JANJI-JANJI POLITIK PEMIMPIN TERPILIH DI PROVINSI RIAU . PENA LAW: International Journal of Law, 2(3). https://doi.org/10.56107/penalaw.v2i3.196

Issue

Section

Articles